Jumat, 14 November 2008

Profil

A.GAMBARAN UMUM

Kantor Urusan Agama Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi salah satu KUA yang baru berdiri sejak tahun 2002 yang ditetapkan berdasarkan KMA No 323 tahun 2002 tanggal 13 Juni 2002, berada diwilayah utara Kabupaten Sukabumi dengan luas wilayah 4.050.772 Ha terletak di bawah hamparan kaki Gunung Pangrango dengan ketinggian berkisar 600 s/d 1200 M diatas permukaan laut dan dataran yang bergelombang. Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara Gunung Pangrango

Sebelah Selatan Kecamatan Cicantayan

Sebelah Timur Kecamatan Cisaat dan Kadudampit

Sebelah Barat Kecamatan Cibadak dan Nagrak

Pada usia ke 5 tahun Kantor Urusan Agama Kecamatan Caringin Alhamdulillah pada tahun 2007 telah dilaksanakan pembangunan Gedung KUA dengan anggaran DIPA 2007 sebesar Rp.123.480.000,- ( Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) Pembangunan dilaksanakan oleh Kontraktor CV.Diana dan selesai pada bulan Desember 2007.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Caringin di bangun diatas tanah Wakaf dengan luas 253 M2, dan luas bangunan Gedungan KUA adalah 90 M2, mulai digunakan pada tanggal 15 Januari 2008, dengan kondisi baik namun perlu tambahan dana untuk Pemagaran dan Keramik .

B.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ( KMA 517 TAHUN 2001 )

KEDUDUKAN

BAB. I

Pasal 1 ayat ( 1 dan 2 )

Kantor Urusan Agama Kecamatan Berkedudukan di Wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab Kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang dikoordinasikan oleh Seksi Urusan Agama Islam / Bimas Islam / Bimas dan Kelembagaan Agama Islam

Kantor Urusan Agama Kecamatan dipimpin oleh seorang Kepala

TUGAS

Pasal 2

Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai tugas meaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan

FUNGSI

Pasal 3

  1. Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA Kecamatan
  3. Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependudukan, pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,

C. TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ( KMA 517 TAHUN 2001 )

BAB. III

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KUA Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungan K U A dengan intansi vertical Departemen Agama lainnya maupun antara unsur Departemen Kecamatan dengan unsur Pemerintah Daerah

Pasal 8

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan bertanggung jawab memimpin bawahannya masing-masing, serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya

Pasal 9

Sebagai bawahan, Kepala KUA Kecamatan wajib mengetahui dan mematuhi atasannya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya Kepada atasan

Pasal 10

Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang membawahinya untuk selanjutnya disusun dan diolah sebagai laporan berkala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

D. POTENSI KECAMATAN CARINGIN

Jumlah Penduduk 43.148 Jiwa terdiri dari Laki-laki 21612 Jiwa , Perempuan 21.536 Jiwa, dilihat dari komposisi mata pencaharian sebagai berikut :

  • P N S : 161 Orang
  • TNI/Polri : 19 Orang
  • Petani/Buruh Tani : 5.638 Orang
  • Pedagang : 2.093 Orang
  • Buruh/Karywan Swasta : 2.198 Orang
  • Pensiunan : 107 Orang
  • Pelajar : 6.024 Orang
  • Mahasiswa : 170 Orang
  • Pengangguran : 2.618 Orang
  • Lain-lain : 8.003 Orang

Dinas Intansi Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :

· Kecamatan Caringin

· Kapolsek Caringin

· Pos Ramil Caringin

· Dinas P dan K Cabang Caringin

· Puskesmas Caringin

· KCD PLKB

· KCD Petanian

· KCD Kehutanan

· Desa Caringin Wetan

· Desa Caringin Kulon

· Desa Mekarjaya

· Desa Talaga

· Desa Cijengkol

· Desa Cikeumbang

· Desa Seuseupan

· Desa Sukamulya

· Desa Pasir Datar Indah

Lembaga Keagamaan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut :

· MUI Kecamatan Caringin dan Desa

· B A Z Kecamatan Caringin dan UPZ

· L P T Q Kecamatan Caringin dan Desa

· IPHI Kecamatan Caringin dan Desa

· F K M Kecamatan Caringin dan Desa

· BKRMI Kecamatan Caringin dan Desa

· KKMD Kecamatan Caringin

· KKMI Kecamatan Caringin

Sarana Pendidikan Agama Islam Kecamatan Caringin Kab.Sukabumi adalah :

· RA : 4 Buah

· MI : 9 Buah

· MD : 53 Buah

· Mts : 5 Buah

· MAS : 3 Buah

3 komentar:

BP4 CARINGIN SUKABUMI mengatakan...

Mudah mudahan dapat menjadi pusat informasi kegiatan keagamaan khususnya di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, kami tunggu sarannya.

BP4 CARINGIN SUKABUMI mengatakan...

Jadikan sebagai pusat informasi kegiatan keagamaan khusus agama islam di Kecamatan Caringin

Kantor Urusan Agama Kec. Ciracap mengatakan...

Assalamualikum salam silaturahmi dari KUA kec. Ciracap, jaya dan sukses terus untuk KUA Kec. Caringin
wassalamualikum
kua-kec-ciracap.blogspot.com